•  





  •  
  •   


  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya

  • PTSP Online Pengadilan Agama Batam Kelas 1A adalah layanan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai layanan pengadilan, syarat berperkara, dan berbagai formulir yang diperlukan. pengguna dapat melakukan pengaduan dan memberikan survei kepuasan masyarakat dengan lebih mudah dan efisien.

    Selengkapnya disini

  • Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas IA

    Assalamu'alaikum wr. wb. Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Agama Batam dengan alamat https://www.pa-batam.go.id/ ini. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak..

    Selanjutnya

  • PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG MA RI

  • Standar & Maklumat Pelayanan

  • Hallo Para Pencari Keadilan di Kota Batam

    Informasi kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat di Kota Batam terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran permohonan penetapan ahli waris.

    Semoga bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Batam.

    TULUSURI

  • PROSEDUR PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN MELALUI E-COURT DI PENGADILAN AGAMA BATAM

  • AKses Informasi Melalui CHATBOT

  • KAMI MENOLAK SEGALA BENTUK GRATIFIKASI

  • AYOO.. Bersama Wujudkan Birokrasi Indonesia yang BERSIH & MELAYANI!

  • Zona Integritas

    Pengadilan Agama Batam I A berkomitmen dalam Pembanguna Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    TULUSURI

  • PENGUMUMAN

    Untuk Pengambilan Produk Pengadilan Akta Cerai dan Salinan Putusan kini dapat diambil pada hari libur (sabtu dan minggu)

  • SURVELAG

    SURVEI PELAYANAN PUBLIK PENGADILAN AGAMA BATAM

  • LAPORKAN

    JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN &

    PUNGUTAN DILUAR YANG DITENTUKAN

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan

    DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 79 "NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan

    DIRGAHAYU MAHKAMAH AGUNG RI KE 79 "PERADILAN TANGGUH INDONESIA MAJU"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. Sebagai Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Dr. Drs. H. Suhadak, S.H.,M.H. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Drs. H. MAHYUDA, M.A. Sebagai Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Terpilihnya YM DR. H. SUNARTO, S.H., M.H. Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

Selama masa pandemi kami menghadirkan inovasi SISMAIL, Untuk mengetahui Informasi Mengenai Biaya Perkara, Jadwal Sidang, Validitas Akta Cerai, Hitung Panjar Biaya Perkara dan banyak lagi cukup dengan 1 Aplikasi. Ayo Segera Unduh Aplikasi SISMAIL di Playstore. Terima Kasih. Berikut Fitur yang tersedia. Bingung Cara Menggunakannya? Klik Manual Book SISMAIL

INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (IPKP) & INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA BATAM
SATUAN KERJA YANG TELAH MENERAPKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) DAN TELAH MERAIH SERTIFIKAT DARI BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

  

Error: Data could not be displayed. Please Refresh Page.

SYARAT BERPERKARA PRODEO

Ditulis oleh Admin on . Posted in Tabs

SYARAT BERPERKARA PRODEO DI

PENGADILAN AGAMA BATAM KELAS 1A

SYARAT BERPERKARA PRODEO :

1. Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya

     tercantum pengajuan berperkara secara Prodeo dengan mencantumkan alasan-

     alasannya.

2.  Surat Permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila anda tidak dapat membuatnya

     Pemohon/ Penggugat dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum

     (Posbakum), pada Pengadilan setempat bila sudah tersedia, seperti pada

      Pengadilan Agama Batam ini.

3.   Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis (buta huruf) Surat permohonan /

      gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Kepada Ketua

      Pengadilan  Agama setempat atau Hakim yang ditujuk untuk itu.

4.   Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

5.   Panitera memeriksa kelengkapan berkas permohonan 

6.   Sekretaris Selaku Kuasa Pengguna Anggaran mempertimbangkan ketersediaan

      anggaran untuk berperkara secara prodeo

7.   Ketua menetapkan layanan pembebasan berperkara secara prodeo berdasarkan

      pertimbangan Panitera dan Kuasa Pengguna Anggaran

8.   Menunggu Surat Panggilan Sidang yang akan diantar langsung ke alamat yang

      tertera dalam surat Permohonan/gugatan oleh Jurusita Pengadilan yang berisi

      tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pihak berperkara.

9.   Datang ke  Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam suratpanggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.

10. Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat  permohonan/gugatan tidak

      ada lagi perubahan, maka dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

11. Majelis Hakim tidak memeriksa Permohonan yang berkaitan dengan Prodeo.

12. Proses Persidangan dilakukan dengan perkara yang diajukan berdasarkan

      tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan

      Pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara

      kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat

13. Dalam hal anggaran biaya prodeo yang dibebankan kepada DIPA telah habis, maka masyarakat tidak mampu tetap dilayani dengan Biaya Yang Dikurangi.

14. Setelah Putusan/Penetapan berkekuatan hukum tetap Para Pihak dapat

      mengambil Salinan Putusan dan Akta Cerai untuk perkara perceraian dan

      mengambil Salinan Putusan/Penetapan untuk perkara lainnya.

 

 

 

Berita Terbaru PA Batam

  (ACO) ACCESS CCTV ONLINE PA Batam
No Nomor Perkara Ruang Sidang Agenda