
INFORMASI SYARAT BERPERKARA
INFORMASI SYARAT BERPERKARA
Informasi Syarat Berperkara berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengajukan perkara di pengadilan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan memenuhi kelengkapan administratif dan dokumen yang diperlukan, sehingga dapat diproses dengan efisien dan sesuai prosedur.
==================================================================
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN TALAK (DIAJUKAN SUAMI)
· Membuat Surat permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Batam).
· Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.
· Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).
· Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS).
· Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP
· Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Termohon tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI)
· Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN PRODEO / BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA
· Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat
· Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lembar
Catatan :
· Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
· Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
· Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
· Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
==================================================================
SYARAT PENGAJUAN GUGATAN CERAI (DIAJUKAN ISTRI)
· Membuat Surat gugatan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Batam).
· Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.
· Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).
· Fotokopi KTP Penggugat (diberi materi dan cap POS).
· Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP
· Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Tergugat tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI)
· Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN PRODEO / BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA
· Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat
· Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lembar
Catatan :
· Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
· Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
· Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
· Semua potokopi dokumen gugatan menggunakan kertas A4.
==================================================================
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Batam).
- Fotokopi KTP Para Pemohon 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon lembar
- Fotokopi Akte Lahir Para Pemohon 1 lembar
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai Pewaris lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar
- Fotokopi Surat Kematian Pewaris 1 lembar
- Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa diketahui kecamatan 1 lembar
- Bagan Silsilah Keluarga 1 Lembar
- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (Kalau Ada)
- Fotokopi Buku Tabungan Bank / Fotokopi Sertifikat Tanah atau Rumah 1 lembar
- Fotokopi Akta/Surat Keterangan Kematian
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
· Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
· Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
· Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
· Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
==================================================================SYARAT PENGAJUAN HADLONAH (HAK ASUH ANAK)
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Batam).
- Fotokopi Buku Nikah / Akte Cerai 1 Lembar
- Fotokopi KTP Pemohon 1 Lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 Lembar
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak 1 Lembar
- Surat Keterangan Gaji Keterangan Penghasilan (bagi PNS / TNI/POLRI / BUMN /BUMD)
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
==================================================================
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH / ISBAT NIKAH
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Batam).
- Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS)
- Fotokopi Kartu Keluarga (diberi materi dan cap POS)
- Surat Keterangan Pernikahan Tidak Tercatat dari KUA (difotokopi, diberi materai dan cap POS)
- Surat Keterangan kematian jika salah satu pihak telah meniggal dunia (difotokopi, diberi materai dan cap POS)
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
==================================================================
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Batam).
- Fotokopi Buku Nikah Orang tua (P+L) 1 lembar
- Fotokopi KTP Orang tua (P+L) 1 Lembar
- Fotokopi Kartu keluarga Orang tua (P+L) 1 Lembar
- Fotokopi KTP Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
- Fotokopi Akte Lahir Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
- Fotokopi Ijazah terakhir Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
- Asli Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah (Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur)
- Keterangan penghasilan suami dari kelurahan
- Rekomendasi dari Psikolog
- Rekomendasi dari KPAD/Dinas P2TP2A
- Rekomenadasi dari dokter kandungan/bidan
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
==================================================================
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK
- Membuat Surat Permohonan (menyerahkan softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Batam).
- Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS).
- Fotokopi Buku nikah / Akta Cerai (diberi materi dan cap POS).
- Fotokopi Kartu Keluarga (diberi materi dan cap POS)
- Surat Keterangan lahir anak.
- Surat Keterangan Gaji/ Keterangan Penghasilan
- Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
==================================================================
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN POLIGAMI
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Batam).
- Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy KTP Istri Pertama (1 lembar)
- Menyerahkan Fotocopy KTP Calon Istri kedua(1 lembar
- Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah Pemohon.
- Menyerahkan Surat Pernyataan tidak keberatan untuk Poligami dari Istri pertama.
- Menyerahkan Surat Pernyata akan berlaku adil dari Pemohon.
- Menyerahkan Surat Harta bersama yang diperoleh dengan Istri pertama
- yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
- Menyerahkan Surat Keterangan Penghasilan Pemohon
- Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai jika calon istri kedua janda cerai, jika janda mati maka harus melampirkan Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
- Menyerahkan Surat Ijin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai PNS, TNI/POLRI).
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
==================================================================
SYARAT PENGAJUAN PENGANGKATAN ANAK
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Batam).
- Fotocopy KTP & KK orang tua kandung (Suami-isteri) & Fotocopy KTP calon orang tua angkat satu agama dgn anak
- Fotocopy surat pernyataan penyerahan anak dari orang lun kandung kepada calon orang tua angkat (materai) minimal 6 bulan sebelum permohonan
- Fotocopy buku nikah calon orang tua angkat
- Fotocopy akte kelahiran anak (dari orang tua kandung)
- Fotocopy Surat keterangan dari kepala desa / lurah tentang pengangkatan anak
- Fotocopy surat keterangan kesehatan dari RS / Puskesmas
- Fotocopy SKCK dari kepolisian untuk keperluan pengangkatan anak
- Fotocopy pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak (Materai)
- Rekomendasi sosial dari Dinas Sosial setempat (minimal bulan sebelum permohonan):
- Fotocopy bukti kepemilikan rumah / tempat tinggal calon orang tua angkat
- Fotocopy keterangan Penghasilan calon orang tua angkat/ slip gaji atau surat keterangan dari kepala desa menerangkan tentang penghasilan calon orang tua angkat
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
==================================================================
SYARAT PENGAJUAN PERWALIAN ANAK
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Batam).
- Fotokopi Buku Nikah / Akte Cerai Pemohon 1 Lembar
- Fotokopi KTP Pemohon 1 Lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 Lembar
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak 1 Lembar
- Fotokopi Akte Kematian 1 Lembar
- Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (optional) 1 Lembar
- Fotokopi Karip (Untuk PNS) 1 Lembar
- Asli Surat Pernyataan Pemohon tidak akan melakukan kekerasan pada anak yang dibuat oleh Pemohon bermaterai Rp. 10.000,-
- Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali
- Surat Pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan:
- kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak; atau
- penerapan hukum fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak:
- Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Cirebon.
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan:
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
==================================================================
SYARAT PENGAJUAN WALI ADHOL
- Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Batam).
- Fotokopi Buku Nikah /Duplikat kutipan Akta Nikah Orang Tua Pemohon
- Fotokopi KTP 1 Lembar (tidak boleh dipotong)
- Surat Keterangan Kepala KUA Setempat menerangkan penolakan karena WaliAdhol/Walimogok/Walibangkang)
- Membayar panjar biaya perkara.
Catatan:
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
- Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
==================================================================