•  

  •  
  •   



  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya

  • Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas IA

    Assalamu'alaikum wr. wb. Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Agama Batam dengan alamat https://www.pa-batam.go.id/ ini. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak..

    Selanjutnya

  • MAKLUMAT PELAYANAN
    PENGADILAN AGAMA BATAM

    Menyatakan sanggup menvelenggarakan pelayanan peradiilan sesuai dengan standar yang telah
    ditetapkan dan selalu berupaya melakukan perbaikan
    terus menerus pelanggaran atas maklumat ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  • AYOO.. Bersama Wujudkan Birokrasi Indonesia yang BERSIH & MELAYANI!

  • Zona Integritas

    Pengadilan Agama Batam I A berkomitmen dalam Pembanguna Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    TULUSURI

  • LAPORKAN

    JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN &

    PUNGUTAN DILUAR YANG DITENTUKAN

  • Standar & Maklumat Pelayanan

  • PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG MA RI

  • KAMI MENOLAK SEGALA BENTUK GRATIFIKASI

  • PTSP Online Pengadilan Agama Batam Kelas 1A adalah layanan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai layanan pengadilan, syarat berperkara, dan berbagai formulir yang diperlukan. pengguna dapat melakukan pengaduan dan memberikan survei kepuasan masyarakat dengan lebih mudah dan efisien.

    Selengkapnya disini

  • PENGUMUMAN

    Untuk Pengambilan Produk Pengadilan Akta Cerai dan Salinan Putusan kini dapat diambil pada hari libur (sabtu dan minggu)

  • Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam mengucapkan: Selamat dan Sukses atas Pengucapan Sumpah Jabatan YM Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia. Senin, 10 November 2025

  • Pimpinan beserta Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan YM. Dra. Hj. Rosliani, SH.,MA. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Nursal, S.Ag., M.Sy Sebagai Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Terpilihnya YM DR. H. SUNARTO, S.H., M.H. Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun. Pimpinan beserta Keluarga besar Pengadilan Agama Batam turut berduka cita atas Wafatnya DR. DRS. MUKHTAR ZAMZAMI, S.H.,M.H.

    Hakim Agung Kamar Agama MA RI Periode 2007-2018.

    Senin, 24 November 2025

    "Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan"

  • Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun. Keluarga besar Pengadilan Agama Batam Kelas 1A turut berduka cita atas berpulangnya. H. Hasanuddin Tan Bin H.M.Noor.

    Ayah Kandung dari Ibu Dra.Hasdina Hasan, SH.,MH (Hakim Pengadilan Agama Batam Kelas 1A).

    semoga amal ibadah Almarhum diterima Allah SWT dan ditempatkan pada tempat yg sebaik baiknya.

  • Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun. Keluarga besar Pengadilan Agama Batam Kelas 1A turut berduka cita atas berpulangnya Kerahmatullah. LENY BINTI ALIYUS SUTAN BARENO.

    Ibu Kandung dari MUTTHIAH BUCHERMI, A.Md. (Pegawai Pengadilan Agama Batam Kelas 1A).

    Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa beliau, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan.

Selama masa pandemi kami menghadirkan inovasi SISMAIL, Untuk mengetahui Informasi Mengenai Biaya Perkara, Jadwal Sidang, Validitas Akta Cerai, Hitung Panjar Biaya Perkara dan banyak lagi cukup dengan 1 Aplikasi. Ayo Segera Unduh Aplikasi SISMAIL di Playstore. Terima Kasih. Berikut Fitur yang tersedia. Bingung Cara Menggunakannya? Klik Manual Book SISMAIL

INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (IPKP) & INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA BATAM
SATUAN KERJA YANG TELAH MENERAPKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) DAN TELAH MERAIH SERTIFIKAT DARI BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

  

Error: Data could not be displayed. Please Refresh Page.

INFORMASI SYARAT BERPERKARA

Ditulis oleh Zulkarnain on . Posted in Tabs

INFORMASI SYARAT BERPERKARA

Informasi Syarat Berperkara berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengajukan perkara di pengadilan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan memenuhi kelengkapan administratif dan dokumen yang diperlukan, sehingga dapat diproses dengan efisien dan sesuai prosedur.

==================================================================

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN TALAK (DIAJUKAN SUAMI)

·       Membuat Surat permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Batam).

·       Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.

·       Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).

·       Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS).

·       Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP

·       Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Termohon tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

·       Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI)

·       Membayar panjar biaya perkara.

SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN PRODEO / BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA

·       Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat

·       Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lembar

Catatan :

·       Persyaratan asli dibawa saat persidangan.

·       Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).

·       Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.

·      Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.

 ==================================================================

SYARAT PENGAJUAN GUGATAN CERAI (DIAJUKAN ISTRI)

·       Membuat Surat gugatan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Batam).

·       Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.

·       Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).

·       Fotokopi KTP Penggugat (diberi materi dan cap POS).

·       Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP

·       Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Tergugat tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

·       Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI)

·       Membayar panjar biaya perkara.

SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN PRODEO / BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA

·       Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat

·       Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lembar

Catatan :

·       Persyaratan asli dibawa saat persidangan.

·       Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).

·       Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.

·       Semua potokopi dokumen gugatan menggunakan kertas A4.

==================================================================

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

  • Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Batam).
  • Fotokopi KTP Para Pemohon 1 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon lembar
  • Fotokopi Akte Lahir Para Pemohon 1 lembar
  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai Pewaris lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar
  • Fotokopi Surat Kematian Pewaris 1 lembar
  • Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa diketahui kecamatan 1 lembar
  • Bagan Silsilah Keluarga 1 Lembar
  • Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (Kalau Ada)
  • Fotokopi Buku Tabungan Bank / Fotokopi Sertifikat Tanah atau Rumah 1 lembar
  • Fotokopi Akta/Surat Keterangan Kematian
  • Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

·         Persyaratan asli dibawa saat persidangan.

·         Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).

·         Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.

·         Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.

==================================================================SYARAT PENGAJUAN HADLONAH (HAK ASUH ANAK)

  • Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Batam).
  • Fotokopi Buku Nikah / Akte Cerai 1 Lembar
  • Fotokopi KTP Pemohon 1 Lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 Lembar
  • Fotokopi Akte Kelahiran Anak 1 Lembar
  • Surat Keterangan Gaji Keterangan Penghasilan (bagi PNS / TNI/POLRI / BUMN /BUMD)
  • Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.

==================================================================

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH / ISBAT NIKAH

  • Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Batam).
  • Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (diberi materi dan cap POS)
  • Surat Keterangan Pernikahan Tidak Tercatat dari KUA (difotokopi, diberi materai dan cap POS)
  • Surat Keterangan kematian jika salah satu pihak telah meniggal dunia (difotokopi, diberi materai dan cap POS)
  • Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.

==================================================================

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

  • Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Batam).
  • Fotokopi Buku Nikah Orang tua (P+L) 1 lembar
  • Fotokopi KTP Orang tua (P+L) 1 Lembar
  • Fotokopi Kartu keluarga Orang tua (P+L) 1 Lembar
  • Fotokopi KTP Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
  • Fotokopi Akte Lahir Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
  • Fotokopi Ijazah terakhir Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
  • Asli Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah (Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur)
  • Keterangan penghasilan suami dari kelurahan
  • Rekomendasi dari Psikolog
  • Rekomendasi dari KPAD/Dinas P2TP2A
  • Rekomenadasi dari dokter kandungan/bidan
  • Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.

==================================================================

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK

  • Membuat Surat Permohonan (menyerahkan softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Batam).
  • Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS).
  • Fotokopi Buku nikah / Akta Cerai (diberi materi dan cap POS).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (diberi materi dan cap POS)
  • Surat Keterangan lahir anak.
  • Surat Keterangan Gaji/ Keterangan Penghasilan
  • Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.

==================================================================

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN IJIN POLIGAMI

  1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Batam).
  2. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).
  3. Menyerahkan Fotocopy KTP Istri Pertama (1 lembar)
  4. Menyerahkan Fotocopy KTP Calon Istri kedua(1 lembar
  5. Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah Pemohon.
  6. Menyerahkan Surat Pernyataan tidak keberatan untuk Poligami dari Istri pertama.
  7. Menyerahkan Surat Pernyata akan berlaku adil dari Pemohon.
  8. Menyerahkan Surat Harta bersama yang diperoleh dengan Istri pertama
  9. yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  10. Menyerahkan Surat Keterangan Penghasilan Pemohon
  11. Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai jika calon istri kedua janda cerai, jika janda mati maka harus melampirkan Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  12. Menyerahkan Surat Ijin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai PNS, TNI/POLRI).
  13. Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.

==================================================================

SYARAT PENGAJUAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Batam).
  2. Fotocopy KTP & KK orang tua kandung (Suami-isteri) & Fotocopy KTP calon orang tua angkat satu agama dgn anak
  3. Fotocopy surat pernyataan penyerahan anak dari orang lun kandung kepada calon orang tua angkat (materai) minimal 6 bulan sebelum permohonan
  4. Fotocopy buku nikah calon orang tua angkat
  5. Fotocopy akte kelahiran anak (dari orang tua kandung)
  6. Fotocopy Surat keterangan dari kepala desa / lurah tentang pengangkatan anak
  7. Fotocopy surat keterangan kesehatan dari RS / Puskesmas
  8. Fotocopy SKCK dari kepolisian untuk keperluan pengangkatan anak
  9. Fotocopy pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak (Materai)
  10. Rekomendasi sosial dari Dinas Sosial setempat (minimal bulan sebelum permohonan):
  11. Fotocopy bukti kepemilikan rumah / tempat tinggal calon orang tua angkat
  12. Fotocopy keterangan Penghasilan calon orang tua angkat/ slip gaji atau surat keterangan dari kepala desa menerangkan tentang penghasilan calon orang tua angkat
  13. Membayar panjar biaya perkara.

Catatan :

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.

==================================================================

SYARAT PENGAJUAN PERWALIAN ANAK

  1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Batam).
  2. Fotokopi Buku Nikah / Akte Cerai Pemohon 1 Lembar
  3. Fotokopi KTP Pemohon 1 Lembar
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 Lembar
  5. Fotokopi Akte Kelahiran Anak 1 Lembar
  6. Fotokopi Akte Kematian 1 Lembar
  7. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (optional) 1 Lembar
  8. Fotokopi Karip (Untuk PNS) 1 Lembar
  9. Asli Surat Pernyataan Pemohon tidak akan melakukan kekerasan pada anak yang dibuat oleh Pemohon bermaterai Rp. 10.000,-
  10. Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali
  11. Surat Pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan:
    1. kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak; atau
    2. penerapan hukum fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak:
  12. Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Cirebon.
  13. Membayar panjar biaya perkara.

Catatan:

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.

==================================================================

SYARAT PENGAJUAN WALI ADHOL

  1. Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Batam).
  2. Fotokopi Buku Nikah /Duplikat kutipan Akta Nikah Orang Tua Pemohon
  3. Fotokopi KTP 1 Lembar (tidak boleh dipotong)
  4. Surat Keterangan Kepala KUA Setempat menerangkan penolakan karena WaliAdhol/Walimogok/Walibangkang)
  5. Membayar panjar biaya perkara.

Catatan:

  • Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
  • Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
  • Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
  • Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.

==================================================================

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru PA Batam

  (ACO) ACCESS CCTV ONLINE PA Batam
No Nomor Perkara Ruang Sidang Agenda