
PROFIL PPID PA BATAM


Pengadilan Agama Batam berkomitmen menerapkan nilai akuntabilitas dan keterbukaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang diwujudkan dengan penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batam Nomor 484/KPA.W32-A2/SK.HM1.1.1/IX/2025 (lihat disini)
Dengan terbentuknya PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pengadilan Agama Batam dengan mudah dan cepat. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi ini juga relevan dalam meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
VISI
Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung
MISI
1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas
4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik
Tugas dan Fungsi PPID
1. Menyiapkan dan menyediakan sarana informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
2. Mengamankan informasi yang bersifat ketat dan terbatas.
3. Memberikan informasi secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
4. Melakukan Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
5. Mengembangkan kompetensi petugas informasi guna meningkatkan pelayanan prima (service excellent) bagi masyarakat.
6. Memastikan pengajuan keberatan informasi dapat diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
7. Membuat laporan layanan informasi publik.
8. Mengkoordinasikan:
9. pengumpulan seluruh Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
10. pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
11. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
12. penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
13. pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
14. pengklasifikasian Informasi Publik dan/ atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
15. permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur;
16. proses layanan Informasi Publik berjalan dengan baik.





























