•  

  •  
  •   



  • Selamat Datang

    Di Website Resmi Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.

    Selanjutnya

  • Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas IA

    Assalamu'alaikum wr. wb. Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terwujudnya situs resmi Pengadilan Agama Batam dengan alamat https://www.pa-batam.go.id/ ini. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan tidak..

    Selanjutnya

  • MAKLUMAT PELAYANAN
    PENGADILAN AGAMA BATAM

    Menyatakan sanggup menvelenggarakan pelayanan peradiilan sesuai dengan standar yang telah
    ditetapkan dan selalu berupaya melakukan perbaikan
    terus menerus pelanggaran atas maklumat ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  • AYOO.. Bersama Wujudkan Birokrasi Indonesia yang BERSIH & MELAYANI!

  • Zona Integritas

    Pengadilan Agama Batam I A berkomitmen dalam Pembanguna Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

    TULUSURI

  • LAPORKAN

    JIKA ANDA MENGALAMI KELUHAN &

    PUNGUTAN DILUAR YANG DITENTUKAN

  • Standar & Maklumat Pelayanan

  • PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG MA RI

  • KAMI MENOLAK SEGALA BENTUK GRATIFIKASI

  • PTSP Online Pengadilan Agama Batam Kelas 1A adalah layanan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai layanan pengadilan, syarat berperkara, dan berbagai formulir yang diperlukan. pengguna dapat melakukan pengaduan dan memberikan survei kepuasan masyarakat dengan lebih mudah dan efisien.

    Selengkapnya disini

  • PENGUMUMAN

    Untuk Pengambilan Produk Pengadilan Akta Cerai dan Salinan Putusan kini dapat diambil pada hari libur (sabtu dan minggu)

  • Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam mengucapkan: Selamat dan Sukses atas Pengucapan Sumpah Jabatan YM Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia. Senin, 10 November 2025

  • Pimpinan beserta Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan YM. Dra. Hj. Rosliani, SH.,MA. Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Nursal, S.Ag., M.Sy Sebagai Ketua Pengadilan Agama Batam Kelas 1A. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Pimpinan & Keluarga Besar Pengadilan Agama Batam Mengucapkan Selamat & Sukses

    atas Terpilihnya YM DR. H. SUNARTO, S.H., M.H. Sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Semoga Senantiasa dilimpahkan Kekuatan, Kesabaran, dan Kebaikan dalam mengemban Amanah"

  • Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun. Pimpinan beserta Keluarga besar Pengadilan Agama Batam turut berduka cita atas Wafatnya DR. DRS. MUKHTAR ZAMZAMI, S.H.,M.H.

    Hakim Agung Kamar Agama MA RI Periode 2007-2018.

    Senin, 24 November 2025

    "Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan"

  • Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun. Keluarga besar Pengadilan Agama Batam Kelas 1A turut berduka cita atas berpulangnya. H. Hasanuddin Tan Bin H.M.Noor.

    Ayah Kandung dari Ibu Dra.Hasdina Hasan, SH.,MH (Hakim Pengadilan Agama Batam Kelas 1A).

    semoga amal ibadah Almarhum diterima Allah SWT dan ditempatkan pada tempat yg sebaik baiknya.

  • Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun. Keluarga besar Pengadilan Agama Batam Kelas 1A turut berduka cita atas berpulangnya Kerahmatullah. LENY BINTI ALIYUS SUTAN BARENO.

    Ibu Kandung dari MUTTHIAH BUCHERMI, A.Md. (Pegawai Pengadilan Agama Batam Kelas 1A).

    Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa beliau, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan.

Selama masa pandemi kami menghadirkan inovasi SISMAIL, Untuk mengetahui Informasi Mengenai Biaya Perkara, Jadwal Sidang, Validitas Akta Cerai, Hitung Panjar Biaya Perkara dan banyak lagi cukup dengan 1 Aplikasi. Ayo Segera Unduh Aplikasi SISMAIL di Playstore. Terima Kasih. Berikut Fitur yang tersedia. Bingung Cara Menggunakannya? Klik Manual Book SISMAIL

INDEKS PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (IPKP) & INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI (IPAK)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA BATAM
SATUAN KERJA YANG TELAH MENERAPKAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) DAN TELAH MERAIH SERTIFIKAT DARI BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

  

Error: Data could not be displayed. Please Refresh Page.

Daftar Infromasi

Ditulis oleh Zulkarnain on . Posted in Tabs

Sumber Hukum: SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 Klik disini

DIP Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/VIII/2022

 Ada 4 (empat) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/VIII/2022 yaitu sebagai berikut:

·           Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

·           Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

·           Informasi yang wajib tersedia setiap saat

·           Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan.

1. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA

Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :

Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan:

·      Profil Pengadilan (tugas fungsi dan yuridikasi Pengadilan, struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili, alamat situsdan pos-el Pengadilan, Profil singkat pimpinan Pengadilan, daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK);

·      Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan;

·      Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;

·      Agenda sidang pada Pengadilan.

2. INFORMASI TERKAIT HAK MASYARAKAT:

·      Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan;

·      Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik;

·      Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;

·     Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi;

·    Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi;

    Biaya perolehan salinan informasi

3. INFORMASI PROGRAM KERJA, KEGIATAN, KEUANGAN DAN KINERJA PENGADILAN:

·      Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (nama program dan kegiatan, penanggungjawab, pelaksanan program dan kegiatan serta kontak yang dapat dihubungi, target, jadwal, capaian, DIPA, dokumen negara lainnya, dll);

·      Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);

·      Ringkasan Laporan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (rencana dan laporan realisasi anggaran, neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku);

·     Ringkasan daftar aset dan inventaris;

    Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

INFORMASI LAPORAN AKSES INFORMASI:

Ringkasan laporan akses informasi (jumlah permohonan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan yang ditolak, alasan penolakan).

INFORMASI LAIN:

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa informasi lain yang wajib diumumkan :

·      Informasi tentang Penerimaan Calon Hakim dan Pegawai;

·      Peraturan Mahkamah Agung;

·      Putusan;

·      Laporan Tahunan.

 

INFORMASI WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:

·      Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik

·      Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi;

·      Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

 

INFORMASI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

Umum

·Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori Informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan

·Informasi lain (tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan setelah dilakukan uji konsekuensi, telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan PPID putusan komisi Informasi dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemohon informasi calon hakim dan calon aparatur sipil negara dapat meminta informasi hasil penilaian)

·Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :

·Nomor;

·Ringkasan Isi Informasi;

·Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;

·Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;

·Waktu dan tempat pembuatan informasi;

·Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);

·Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

INFORMASI TENTANG PERKARA DAN PERSIDANGAN:

·Informasi dalam register perkara;

·Data statistik perkara;

·Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;

·Laporan penggunaan biaya perkara;

·Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan;

·Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP

INFORMASI TENTANG PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN:

·Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya;

·Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik;

·Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disipin yang dijatuhkan;

·Inisial nama dan unit/satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.

INFORMASI TENTANG PERATURAN, KEBIJAKAN DAN HASIL PENELITIAN:

·Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;

·Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik;

·Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan;

·Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan

·Hasil penelitian yang dilakukan;

·Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

INFORMASI ORGANISASI, ADMINISTRASI, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN:

·Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;

·Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;

·Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);

·Data statistik kepegawaian;

·Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;

·Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;

·Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia;

·Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN / DIRAHASIAKAN

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang menurut PPID atau atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi dianggap sebagai :

·Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;

·Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

·Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

·Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon  dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia;

·Informasi yang apabila dibuka dan diberikan  kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;

·Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

·Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

·Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;

·Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan;

·Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan 18 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

 

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI PENGADILAN ADALAH:

·Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;

·Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;

·Sasaran kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;

·Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;

·Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;

·Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;

·Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;

·Berita acara sidang dan alat bukti.

·Uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dilakukan oleh PPID di lingkungan Mahkamah Agung.

·Pengecualian terhadap sebagian Informasi dalam suatu salinan Informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi tersebut.

·Informasi yang dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh putusan Komisi Informasi atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib disediakan untuk dapat diakses setiap orang.

·Jangka waktu pengecualian Informasi ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·PPID menetapkan informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualiannya.

Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan, Informasi tersebut menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.

Berita Terbaru PA Batam

  (ACO) ACCESS CCTV ONLINE PA Batam
No Nomor Perkara Ruang Sidang Agenda