
PENGADILAN AGAMA BATAM LAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG DI KECAMATAN SEI BEDUK KOTA BATAM

Batam, 06 Maret 2026. Pengadilan Agama Batam kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung sebagai upaya meningkatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Batam dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Batam Nomor 461/KPA.W32-A2/ST.KP7.1/III/2026, tim yang ditugaskan dalam pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut terdiri dari unsur hakim dan aparatur pengadilan, yaitu Drs. Asril sebagai Hakim Tunggal, dan Muliyas, S.Ag., M.H. sebagai hakim Mediator, serta didukung oleh Ledys Djafar, S.E., M.H., sebagai panitera pengganti, Cut Ria Mariana, S.Kom., Agus Kurniawan, S.H., dan Mahrodi, S.H. masing masing sebagai petugas dan admin. Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Batam.





























