
BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN
BIAYA PROSES BERPERKARA
PENGADILAN AGAMA BATAM KELAS 1A
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Pertama:
- Pendaftaran Perkara Gugatan / Permohonan / Perlawanan / Bantahan Rp. 30.000 per perkara
- Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat / Pemohon Rp. 10.000 per relaas
- Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat / Termohon Rp. 10.000 per relaas
- Relaas Pemberitahuan Putusan sela kepada Penggugat / Pemohon Rp. 10.000 per relaas
- Relaas Panggilan Ahli, Saksi, Penterjemah, masing-masing Rp. 10.000 per relaas
- Pemeriksaan Setempat atas Permintaan Rp. 10.000 per penetapan
- Pendaftaran Permohonan Sita Rp. 25.000 per perkara
- Penetapan Sita Rp. 25.000 per penetapan
- Berita Acara Penyitaan Rp. 25.000 per berita acara
- Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Para Pihak Rp. 10.000 per perkara
- Surat Pencabutan Gugatan Rp. 10.000 per perkara
- Pendaftaran Pengangkatan Sita Rp. 25.000 per perkara
- Penetapan Perintah Penawaran Pembayaran Rp. 10.000 per penetapan
- Berita Acara Konsinyasi Rp. 10.000 per berita acara
Banding
- Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000 per perkara
- Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding Rp. 10.000 per akta
- Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10.000 per relaas
- Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10.000 per relaas
- Pencabutan Banding Rp. 10.000 per akta
- Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Rp. 10.000 per relaas
- Redaksi Putusan / Penetapan Rp. 10.000 per dokumen
Hak Kepaniteraan Lainnya
- Pengesahan dan Pendaftaran Surat di bawah tangan Rp. 10.000 per surat
- Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan Rp. 500 per lembar
- Pembuatan Akta & Berita Acara Penyumpahan Rp. 10.000 per berita acara
- Penyimpanan & Penyerahan Kembali Barang / Surat Berharga Rp. 10.000
- Akta / Surat Keterangan Asli di Luar Perkara Rp. 10.000 per akta
- Penerbitan Akta Cerai Rp. 10.000 per akta
- Pendaftaran Surat Kuasa Rp. 10.000 per surat
- Upah Panitera & Leges Rp. 10.000 per putusan / penetapan
- Sisa Uang Panjar Perkara (lebih dari 6 bulan tidak diambil) Rp. 0,00



































