Hakim PA Batam Berhasil Melakukan Mediasi, 3 Februari 2021
Suasana Setelah Berhasil dilakukan Mediasi
Batam || www.pa-batam.go.id
Rabu (03/02/2021). Hakim Pengadilan Agama Batam, Dra. Hj. Yusnimar, M.H. yang juga sebagai salah seorang Mediator, kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa melalui proses Mediasi. Selaku Mediator, ini adalah keberhasilan yang sangat menggembirakan.
Mediasi adalah merupakan salah satu cara yang harus dilalui oleh para pihak yang mengajukan perkara ke Pengadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Dalam pasal 4 PERMA Nomor 1 tahun 2016 disebutkan bahwa: “Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Diakhir pertemuan di ruang Mediasi Pengadilan Agama Batam, setelah menanda tangani kesepakatan, para pihak bersalaman dengan penuh akrab mengakhiri sengketa. (TIM IT PA BATAM).