
Tata Cara Pendaftaran Perkara Pengguna Lain (Non Advokat) melalui e-Court
Pendaftaran Perkara
Pengguna Lain (Non Advokat) melalui e-Court
E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (www.ecourt.mahkamahagung.go.id), Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2019, selain pengguna terdaftar yaitu advokat, pendaftaran perkara melalui e-court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (Non Advokat)
Pengguna lain terdiri dari: Perseorangan, Perseorangan dengan kuasa insidentil, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kementerian dan Lembaga (BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah).
Lahirnya PERMA No.1 tahun 2019 ini adalah bukti bahwa Mahkamah Agung telah melangkah ke Era Sistem Peradilan secara Elektronik yang disebut dengan E – Litigasi. Hal ini merupakan peningkatan dari sebelumnya dimana administrasi perkara secara elektronik (E -Court) dengan tiga cakupan (E-Filing, E-Payment, E-Summon). Jadi dengan E-Litigasi , proses pengurusan secara digital tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan.