REFLEKSI AKHIR TAHUN
Rabu 29 Desember 2021, pukul 10:00 bertempat diruang Sidang Utama Pengadilan Agama Batam, Ketua Pengadilan Agama Batam bapak Drs. Syarkasyi, M.H. didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Batam bapak Drs. H. Arinal, M.H, Panitera, Sekretaris, dan Pegawai Pengadilan Agama Batam mengikuti kegiatan Refleksi Akhir Tahun dengan tema “Bersinergi Untuk Membangun Keprcayaan Publik” dalam Refleksi akhir tahun 2021 Mahkamah Agung RI yang ditayangkan secara live streaming di channel Youtube (Mahakamah Agung Republik Indonesia). Acara ini diikuti oleh Para Ketua Pengadilan pada empat lingkungan Peradilan berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 3367/SEK/HM.01.2/12/2021 tanggal 28 Desember 2021. Refleksi akhir tahun Mahkamah Agung merupakan tradisi yang selalu dilaksanakan mejelang pergantian tahun. Untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan selama setahun kebelakang baik yang terkait dengan peeristiwa atau pretasi yang telah di capai.
Ketua Mahkamah Agung RI. Prof. DR. H. Muhammad Syarifuddin,S.H.M.H. menyampaikan bahwa peran jurnalis para wartawan sanga penting dalam membangun kepercayaan public melalui pemberitaan yang edukatif falid dan berimbang. Bahkan dalam negara demokrasi saat ini peran pers media dipandang sebagai pilar kekuasann ke empat yang mampu memperngaruhi persepsi public secara luas. Sebagai Lembaga sekaligus sebagai instusi public Mahkamag Agung dan Badan Peradilan dibawahnya memiliki tanggungjawab atas terselenggranya peradilan yang bersih dan beribawa melalui proses yang teransparan dan akuntabel. Sedangkan Pers sebagai Lembaga social dan wahana komunikasi public memiliki tanggungjwab untuk menyampaikan informasi kepada masayarakat dalam bentuk pemberitaan sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakt kepada pemerintah dan institusi-intitusi pubik dua hal tersebut dapat dipertemukan karena memiliki satu titik singgung yaitu sama-sama ditujukan untuk kepentingan Publik.
Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pada tahun 2021 selain melalui perma dan sema Mahkamah Agung juga telah menerbitkan kebijakan dalam bentuk keputusan untuk mendukung penyelenggaraan peradilan salah satunya adalah surat keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor: 176/KMA/SK/VIII/2021 tentang kelompok kerja penguatan akses terhadap keadilan bagi masyarakat dengan disabilitas dan bangunan Hukum bagi kelompok marginal.
Selanjutnya Ketua Mahakama Agung menyampaikan capaian kinierja penaganan perkara untuk tahun 2021 yaitu Mahamah Agung sampai tanggal 27 desember 2021 telah berhasil memutus peraka sebayak 19.087 kasus dari jumlah beban perkara 19.254 atau sebasar 99.13%. rasio produktifitas perkara tersebut telah melapaui target yang telah ditetapkan yaitu sebesar 75 % atau lebih tinggi sebesar 24.13%. ketua mahkamah agung berharap jumlah sisa perakra tersebut tetap bisa lebih kecil dari jumlah sisa perakra tahun lalu yaitu dibawah 199 perakra. (lebih lengkap di link Refleksi Akhir Tahun :https://www.youtube.com/watch?v=e5zdJKoQZec).